Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai maslahat yang terkait dengan fitrah manusia. Telah kami sampaikan bahwa fitrah manusia selalu menuju pada kebaikan. Berbagai perbuatan terlarang, pasti bertentangan dengan fitrah manusia. Sekarang kita akan melihat sisi lain dari maslahat, yaitu menjaga keamanan dan keutuhan suatu masyarakat.
Keamanan dan ketenteraman adalah pilar penting dalam suatu masyarakat. Tanpa adanya keamanan, berbagai aktivitas manusia akan terganggu, baik aktivitas untuk mencari penghidupan, belajar mengajar, membangun ekonomi bangsa, beribadah dan lain sebagainya. Semua aktivitas tadi, akan berjalan dengan baik manakala ada jaminan keamanan dalam suatu masyarakat.
Tentang pentingnya keamanan ini sudah disebutkan dalam al-Quran sejak fase Makkiyah. Perhatikan berfirman Allah berikut:
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ * الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS. AL-Quraisy: 3-4)
Jika kita lihat, ayat diatas mengaitkan antara beribadah kepada Allah, ekonomi dan keamanan. Ini artinya bahwa ibadah seseorang akan tenang, aktivitas ekonomi akan lancer manakala ada jaminan kemanan. Jika hilang keamanan dari suatu masyarakat maka ibadah dan aktivitas ekonomi itu akan terbengkalai.
Kestabilitas sosial juga terkait erat dengan perkembangan ekonomi. Jika suatu masyarakat tidak ada jaminan keamanan, terjadi huru-hara atau konflik sosial, bisa dipastikan bahwa roda ekonomi suatu masyarakat akan berantakan. Apalagi jika sampai terjadi perang saudara. Apa yang sudah dibangun selama bertahun-tahun bisa hancur berantakan dalam hitungan menit.
Keamanan akan terjaga, jika dari semua individu merasa punya tanggungjawab untuk tidak membuat keonaran di masyarakat. Kenteraman agak dapat tegak manakala setiap insan mengetahui mengenai hak dan kewajibannya masing-masing dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menghormati orang lain dan tidak mengganggu mereka sesuai dengan jalur syariat. Perhatikan hadis nabi berikut ini:
عن عبدالله بن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هاجر ما نهى الله عنه
Abdullah bin ‘Umar menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:”Orang Islam adalah orang yang menyelamatkan orang Islam lainnya dari lidah dan tangannya. Orang yang hijrah adalah orang menjauhi larangan Allah.
Keamanan tadi, selain faktor kesadaran tiap individu juga harus didukung oleh faktor lain, yaitu kewibawaan pemerintah dan kekuatan militer yang dimiliki suatu bangsa. Ia akan menjadi faktor pendukung atas stabilitas keamanan suatu bangsa. Terkait hal ini, Allah berfirman:
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدوالله وعدوكم
Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian mampui dan dari kuda kuda yang ditambat untuk berperang, yang dengan persiapan itu kalian dapat menteror musuh Allah dan musuh kalian.
(Al Anfal:60)
Islam juga memberikan hukuman terhadap berbagai prilaku kriminal agar jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain. Sebagian dari hukuman tertulis secara rinci dalam kitab suci, sementara sebagian lain diserahkan kepada pemerintah. Di antara yang tertulis secara rinci adalah hukuman pencuri dengan potong tangan, hukuman mati bagi pembunuh, rajam bagi pelaku zina dan demikian setersunya. Perhatikan firman allah berkut ini:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ * فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Maaidah : 38-39].
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Maknanya, kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan ini, karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari mempermudah dan terjerumus padanya.
Meski demikian, pendidikan tiap pribadi muslim untuk selalu berbuat baik kepada orang lain, menjadi rahasia keamaan dalam suatu masyarakat muslim. Sebelum ayat-ayat terkait hukuman bagi prilaku kriminal dan juga perintah untuk memperkuat kekuatan militer turun, Islam telah mendidik tiap insan muslim untuk selalu berbuat baik kepada orang lain. Jadi, kesadaran tiap individu ini menjadi poin yang sangat penting.
Karena keamaan adalah persoalan yang sangat vital, maka pelaku kriminal akan mendapatkan hukuman yang sangat keras. Pencuri, akan dipotong tangannya. Perampok dan pelaku teror bisa dijatuhi hukuman mati dan salib bergantung kepada tindakan yang teah ia lakukan. Membuat fitnah baik melalui media atau secara lisan, akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan keputusan pegadilan.
Mengapa demikian keras hukuan bagi orang yang melakukan tindakan terror? Tidak lain dan tidak bukan karena ia telah merusak prinsip mendasar bagi setiap manusia, yaitu keamanan. Berikut ini hukuman bagi pelaku terror:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)
Singkatnya bahwa Islam memberikan perhatian luar biasa terhadap kondisi keamanan suatu masyarakat. Islam bahkan mengaitkan antara keamanan ini dengan perkembangan ekonomi.
(Ust. Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., MM)